Balai Besar KSDA (BBKSDA) Sumatera Utara KLHK melaksanakan pelepasliaran 18 ekor satwa dilindungi di Taman Wisata Alam (TWA) Danau Sicike cike Kabupaten Dairi, pada Kamis 15 Oktober 2020.

Satwa tersebut terdiri dari 2 ekor cica daun besar (Chloropsis sonnerati), 1 ekor cica daun sayap biru (Chloropsis cochinchinensis), 2 ekor tangkar uli sumatera (Dendrocitta occipitalis), 4 ekor takur api (Psilopogon pyrolophus), 1 ekor elang alap (Accipiter trivirgatus), 1 ekor kucing hutan (Felis bengalensis) dan 6 ekor kukang (Nycticebus).

Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Hotmauli Sianturi mengatakan bahwa penetapan kawasan TWA Danau Sicike cike menjadi lokasi pelepasliaran didasarkan pada pertimbangan kesesuaian lokasi habitat serta ketersediaan pakan satwa.

“Disamping itu juga kondisi kawasan ini termasuk aman dan terhindar dari berbagai aktifitas manusia,” tambahnya.

Pelepasliaran 18 ekor satwa liar dilindungi Undang –undang berkat kerjasama yang baik dengan lembaga mitra YKPSI (Yayasan Konservasi Species Indonesia) – ISCP dibawah kepemimpinan Rudianto Sembiring, yang selama ini aktif membantu Balai Besar KSDA Sumatera Utara dalam kegiatan rehabilitasi dan pelepasliaran satwa terutama untuk jenis Kukang.Termasuk ke enam ekor Kukang yang dilepasliarkan merupakan hasil penyerahan masyarakat Ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Lembaga YPKSI setelah sebelumnya dirawat di Kandang Sosialisasi YPSI di Rumah Pil Pil Sibolangit.

Sedangkan untuk jenis Cica Daun Besar, Cica Daun Sayap Biru, Tangkar Uli Sumatera, Takur Api, merupakan satwa translokasi dari Balai Besar KSDA Jawa Timur yang sebelumnya dirawat dan direhabilitasi di PPS Sibolangit sejak tanggal 16 September 2020. Dan satwa jenis elang alap serta kucing hutan merupakan penyerahan masyarakat ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

Satwa yang dilepasliarkan ini sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan kesehatan dan adaptasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit oleh Tim Medis. Zakia Sheila Faradillah, S.KH, salah satu tim medis yang ikut serta dalam pelepasliaran menyebutkan bahwa seluruh satwa dalam kondisi sehat dan secara fisik layak untuk dilepasliarkaan.

_______________________________
Jakarta, KLHK, 19 Oktober 2020