Setiap tahun, tidak kurang dari ratusan bahkan ribuan individu kukang Sumatra (Nycticebus
coucang) yang menjadi objek perburuan untuk diperjualbelikan sebagai hewan peliharaan
(https://www.mongabay.co.id/2017/02/12/kukang-kukang-ini-kembali-ke-alam-bebas-daerah-
mana-perburuan-tertinggi/ ), bahan atau media mitos untuk obat tradisional. Tidak sedikit dari
mereka akhirnya mati di tangan pemburu, pedagang bahkan di pemelihara. Rantai kejahatan ini
bukan hanya mengambil kukang dari rumah, tetapi juga proses kejam yang terluka, gigi dipaksa
dicabut dan dijadikan hewan peliharaan ,dan bagian tubuh mereka dijadikan alat mediator
untuk obat tradisional yang mana ini hanya sebuah mitor dan bahkan adapula yang menjadikan
sebagai bahan pelaris atau pelet dengan sebutan: Minya bulu perindu kukang" dan diperjual
belikan secara komersial melalui sosial media,kenyataannya semua itu hanyalah mitos.
Dari tahun ke tahun sejak Pusat Rehabilitasi Kukang Sumatra ISCP berdiri tahun 2016, ISCP
bersama BKSDA Sumut dan Aceh sudah melepas liarkan kukang Sumatra lebih kurang ratusan
individu Kukang Sumatra ke alam ,baik itu dari hasil penyitaan dan perdagangan satwa
liar.penyelamatan Kukang Sumatra dan satwa liar lainnya yang dilakukan oleh Indonesia Species
Conservation Program (ISCP) di wilayah Provinsi Sumatera Utara,Aceh dan daerah Sumatra
lainnya jumlahnya terus meningkat dan banyak dari mereka yang kondisi kesehatannya kurang
baik ketika didapatkan, misalnya mengalami mal nutrisi, sakit mata dan gigi yang rusak serta
lain sebagainya.
Namun sangat disayangkan, saat ini, kondisi pusat rehabilitasi Kukang Sumatra yang di miliki
ISCP kondisinya masih terbatas dari mulai kelengkapan fasilitasnya yang belum memadai,
hingga terbatasnya sumber daya manusia, ISCP yang belum memiliki tenaga kerja permanen
sesuai bidang keahliannya. Sehingga ISCP mengkhawatirkan bawah daya tampung serta fasilitas
yang terbatas diatas tersebut akan berpengaruh kepada aspek kesejahteraan satwa sebelum
dilepasliarkan.
Oleh karena itu, ISCP mengiginkan satu tempat rehabilitasi yang terpusat dan terintegrasi
dengan berbagai fasilitas yang lengkap dan memadai disekitarnya untuk membantu
penyelamatan dan perawatan para satwa tersebut.
ISCP memiliki komitmen penuh dan mendukung pemerintah dalam upaya penyelamatan,
konservasi satwa dilindungi serta penegakkan hukum, dan sesuai dengan amanah Undang-
undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
maka konservasi jenis satwa liar beserta habitatnya di wilayah kerja Balai Besar KSDA Sumatera
Utara bukan hanya menjadi tanggungjawab pengelola kawasan saja,tetapi juga menjadi
tanggung jawab semua pihak terkait (stakeholders), mulai dari tingkat Pemerintahan (Pusat dan
Daerah), sektor swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat, akademisi serta masyarakat. Sekaligus
dari Rencana Kerja Tahun (RKT) ke-V, yang telah disusun dan ditandatangani bersama oleh ISCP
dan BBKSDA Sumatera Utara sebagai implementasi dan penjabaran dari Rencana Pelaksanaan
Program (RPP) pada Perjanjian Kerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam
(BBKSDA) Sumatera Utara, Nomor PKS.1899/BBKSDASU-1/2016 dan Nomor
02/ISCP/III/2016,tentang pusat rehabilitasi Kukang Sumatra dan satwa liar lainnya . Semua ini
sejalan dengan visi dan misi kami, yang mana Kukang dan satwa liar lainnya yang dilindungi,
menjadi fokus kerja ISCP untuk program penyelamatan, rehabilitasi dan pelepasliaran
satwa.Untuk file dokumentasi ISCP dalam “Rescue, Rehabilitasi & Release Satwa Liar” dapat
diliat di Facebook page dan Youtube ISCP.
Untuk Informasi lebih lanjut terkait Rescue, Rehabilitasi & Release Satwa Liar bisa melalui
Email: info@iscp.or.id
Telp: 0852 9703 7974
TERIMA KASIH