Menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan
Ekosistem Hayati, tidak ada perbedaan antara memburu, melukai, memelihara, memiliki,
membunuh, memperdagangkan, kedudukannya sama.

Lemahnya penegakan hukum dan tidak adanya edukasi yang menyeluruh akan membuat
perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi ini terus saja terjadi. Belum lagi kehancuran
hutan yang menjadi habitat satwa belum juga terkendali.

“Oleh karena itu, konflik manusia dengan satwa akan semakin tinggi bahkan kepunahan juga
akan segera terjadi jika tidak ada perbaikan,dan kerjasama dari kita semua baik
pemerintah,lembaga lembaga lain dan semua lapisan masyarakat baik dari dalam negri maupun
luar negri.

Dalam hal penguatan terkait penegakan hukum,ISCP siap untuk dilibatkan mulai dari mitigasi,
investigasi, kampanye dan membangun gerakan bersama untuk memutus rantai perburuan dan
perdagangan satwa liar dilindung dan ini sudah terjalin dengan baik dilaksanakan ISCP dengan
BKSDA Sumatra Utara ,Balai Gakkum KLHK Sumatra,Poldasu Sumatra Utara dan dengan teman
teman lembaga pemerhati satwa liar lainnya.Dokumentasi file bisa dilihat di Youtube dan
Facebook page ISCP.

“Intinya, ISCP siap melibatkan diri ataupun dilibatkan dalam gerakan bersama menghentikan
rantai perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi”